pemungutan - pajak reklame - tiang milik pemerintah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2022/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak reklame, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2021; Perwako No. 9 Tahun 2011;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; izin pemasangan reklame; jenis reklame; lokasi reklame; dasar pengenaan pajak; tata sewa billboard; ketentuan pembayaran; jaminan biaya bongkar; pengawasan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
- 7 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
|