Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007

Retribusi Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi, Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi Dan Kadaluarsa Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2007
Tanggal Berlaku
03 Mei 2007
Sumber
LD.2007/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan