Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, anggaran dasar, saham dan laba, organ perseroan, RUPS, direksi, dewan pengawas, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat