Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2010/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyerasikan dan menyinergikan penataan ruang dipandang perlu mengoptimalkan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang pelaksanaanya dilakukan secara terpadu dan lintas
instansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomsr 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturm Penrerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Organisasi
Bab IV Pelaporan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2010.
- 10 halaman
|