Pembentukan Dewan Penyantun
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, 30/11/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Rapat-Rapat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
- Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
- 7 halaman
|