Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber Cana Cadangan, Besaran, Penggunaanm Pengelolaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2012
Tanggal Berlaku
04 Januari 2012
Sumber
LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
  2. PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan