Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Golongan Retribusi, Nama Objek Subjek Retribusi, Cara ukur pengunaan jasa, Besaran dan Tarif Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.4/TLD No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta seluruh perubahannya

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan beserta seluruh perubahannya

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir beserta perubahannya

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga beserta seluruh perubahannya

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan