Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis pusat perbelanjaan dan toko modern, penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, retribusi perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern, pembinaan dan pengawasan, kewajiban, larangan dan sanksi, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat