Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2022

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATENBOJONEGORO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketentuan Umum; b. Sistem dan Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Sistem dan Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bdanja Daerah; d. Sistem Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Daerah; e. Sistem Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Belanja; f. Sistem dan Prosedur Pelaporan Keuangan; dan g. Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2022 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATENBOJONEGORO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 No 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan