KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggu1angan kerawanan
sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya
sesuai ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
"Daerah Dan Wakil Kepala Daerah telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah; bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/720
tanggal 29 Januari 2018 hal Penegasan Terkait Pelaksanaan
Pilkada Serentak Tahun 2018, maka Peraturan Gubemur
Jawa Tengah sebagaimana dimaksud huruf a perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
- Undang-Undang Nornor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 dan Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
- Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 diubah.
- 3 hal
|