PEMBAGIAN KELAS DAN LOKASI PASAR DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Kelas dan Lokasi Pasar Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pemungutan retribusi yang berkeadilan atas pasar milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu mengatur pembagian kelas dan lokasi pasar Daerah sebagai sasaran
pemungutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Lokasi Dan Kelas Pasar Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 28 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wilayah Pasar Daerah
Bab III Pembagian Kelas dan Lokasi Pasar Daerah
Bab IV Pengelolaan Pasar Daerah
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
- 8 halaman
|