Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2022

Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Bab III Jenis Pelayanan dan Kelas Perawatan Bab IV Prinsip, Dasar Penetapan, Struktur dan Besaran Tarif Layanan Rumah Sakit Bab V Tata Cara Pemungutan Tarif Layanan Rumah Sakit Bab VI Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Rumah Sakit Bab VII Tata Cara Penagihan Tarif Layanan Rumah Sakit Bab VIII Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Tarif Layanan Rumah Sakit Bab IX Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tarif Layanan Rumah Sakit Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.20
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan