Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2015

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Untuk Rumah Potong Hewan Ruminansia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelnggaraan Perternakan dan Kesehatan Hewan Untuk Rumah Potong Hewan Ruminansia, yang Meliputi Ketentua Umum, Fungsi RPH Ruminansia, Penataan RPH Ruminansia, Persyaratan Administratif RPH Ruminansia, Persyaratan Teknis RPH Ruminansia, Sumber Daya Manusia, Pembinaan Penerapan Higien Sanitasi, Pelayanan RPH Ruminansia, Pengawasan Kesmavet, Anggaran RPH Ruminansia Pemerintah, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Untuk Rumah Potong Hewan Ruminansia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 April 2015
Tanggal Pengundangan
21 April 2015
Tanggal Berlaku
21 April 2015
Sumber
BD 2015/49 seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan