Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Tarif Angkutan Bus Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Tarif Angkutan Bus Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2015
Tanggal Berlaku
21 Januari 2015
Sumber
BD 2015/3 seri E
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan