ANGGARAN -PENDAPATAN - DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2021 /No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- • Berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah,Gubenur/Bupati/Walikota Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017:Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 27 Tahun 2021;Keputusan Gubenur No 844/KPTS/BPKAD/2021
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 11 Hlm
|