PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2021 /No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- • Berdasarkan ketentuan pasal 317 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan pasal 177 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah ,kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama
- Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dalam plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 15 bulan September tahun 2021.
- berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir Nomor 26 /KTS/PIMP/2021 tentang Penetapan Hasil Rapat Pimpinan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam Rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tenang perubahan APBD Tahun Anggaran 20212 berdasarkan Hasil Evaluasi Gubenur Sumatera Selatan,Kepala Daerah melakukan penetapan perda tentang APBD
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 20004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No 94/PMK.07/2021;Keputusan Gubenur No 665/KPTS/BPKAD/2021
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 13 Hlm
|