Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, HAK DAN KEWAJIBAN, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, MEKANISME PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN, LAPORAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat