STANDAR PELAYANAN MINIMAL URUSAN SOSIAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal Urusan Sosial Kabupaten Klaten Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dalam urusan sosial kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal Urusan Sosial Kabupaten Klaten Tahun 2016−2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Sosial Nomor 80 I HUK I 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Pelayanan Minimal Urusan Sosial
Bab III Pengorganisasian
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
- 6 halaman
|