Pertauran Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Pasal 1, perubahan Ketentuan dalam Pasal 2, perubahan Ketentuan dalam Pasal 3, perubahan Ketentuan Pasal 4, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat