standarisasi-biaya-honorium-kegiatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2016/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu menetapkan Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
- 9 Halaman
|