alih-fungsi-pelaksana-teknis-skb-pendidikan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2016/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis, perlu dilakukan alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang ahli fungsi unit pelaksana teknis sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
- 14 Halaman
|