Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggara Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Bab III Penetapan Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Bab IV Zona Parkir di Tepi Jalan Umum Bab V Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum Bab VI Pengelolaan Parkir Bab VII Penindakan dan Pemindahan Kendaraan Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat