Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Hak dan Kewajiban Bab V Pengelola Informasi Bab VI Permohonan Informasi Publik Bab VII TFPPIP Bab VIII Standar Operasional Prosedur (SOP) Bab IX Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Bab X Pembiayaan Bab XI Pemantauan dan Evaluasi Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2016
Tanggal Berlaku
13 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No.20
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan