Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2016

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Etika Pengadaan Bab V Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Bab VI Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pengadaan Langsung Bab VII Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pelelangan Bab VIII Bukti Perjanjian Bab IX Jaminan Bab X Pelaksanaan Kontrak Bab XI Keadaan Kahar Bab XII Pembayaran Prestasi Pekerjaan Bab XIII Swakelola bab XIV Penunjukan Langsung Bab XV Sayembara dan Kontes Bab XVI LPSE Bab XVII Pembinaan Bab XVIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
21 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016
Tanggal Berlaku
21 Maret 2016
Sumber
BD.2015/No.12
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan