TANDA NOMOR KENDARAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1975; Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tanda Nomor Kendaraan Dinas
Bab IV Pembiayaan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
- 13 halaman
|