Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Visi, Misi, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wajib Belajar, Jam Belajar Masyarakat, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Khusus, Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Pendirian, Penggabungan Dan Penghapusan Satuan Pendidikan, Kewajiban Dan Hak Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Peran Serta Masyarakat, Kurikulum, Akreditasi, Sarana Dan Prasarana, Standar Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Pendanaan Pendidikan Dan Biaya Pendidikan, Pengawasan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
29 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2010
Tanggal Berlaku
05 Juli 2010
Sumber
LD.2010/NO.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan