Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Bidang usaha dan kegiatan usaha PDAM meliputi : a. penyediaan air minum; b. jasa penarikan rekening dari pihak di luar PDAM; c. kegiatan usaha lainnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi . Struktur organ PDAM terdiri dari : a. Bupati; b. Dewan Pengawas; c. Direksi, yang membawahi : 1. SP!; 2. Bagian Administrasi; 3. Bagian Teknik; 4. Cabang PDAM; (2) Pengembangan struktur organ PDAM dan tata kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM dengan memperhatikan jumlah pelanggan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
15 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2012
Tanggal Berlaku
15 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.50 Seri E Nomor 44
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
  2. PERBUP Kab. Purworejo No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan