LAYANAN KONSULTASI PELAKSANAAN KEGIATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Konsultasi Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah dan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa lnspektorat memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Desa; bahwa untuk mewujudkan pelaksanan kegiatan yang tertib, tepat sasaran, dan berkualitas perlu dilaksanakan pembinaan yang lebih efektif, efisien dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah dan Desa di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Layanan Konsultasi Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah dan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Umum
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Pengelolaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
- 8 halaman
|