Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Program Gerakan Mengaji dikuti peserta didik jenjang Pendidikan Anak U sia Dini, Pendidikan Dasar Formal dan Non Formal yang beragama Islam, kecuali yang melaksanakan Pendidikan Khusus. (2) Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah peserta didik yang belajar di Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Diniyah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat