Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2012

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi; b. PPID; c. Tim Pertimbangan Pelayanan lnformasi; d. hak dan kewajiban; e. akses informasi dan dokumentasi; r. informasi yang dikecualikan; g. pertimbangan tertulis kebijakan badan publik; h. pengklasifikasian informasi dan jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan i. pemohon informasi dan dokumentasi; j. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
28 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2012
Tanggal Berlaku
28 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.25 Seri E Nomor 23
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan