KEBIJAKAN-PENGAWASAN-ATAS-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-DI-KABUPATEN-PURWOREJO-TAHUN-2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/No.11 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo Tahun 2012
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Kabupaten Purworejo dapat berjalan
dengan efektif dan efesien, perlu disusun kebijakan
atas pengawasan tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Kabupaten Purworejo Tahun 2012.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844};
7. Peraturan Pernerintah Nomor 79 'rahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pcmcrintahan Dacrah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pernerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem PengendaJian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
fndonesia Nomor 4890); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 51 I'ahun
2010 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah Tahun
2011;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lcmbaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2010.
tentang Penyelenggaraan Sistern Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo.
- Materi Pokok Perbup ini adalah: ( l ) Kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2012 meliputi :
a. umum;
b. pokok-pokok kcbijakan;
c. ruang lingkup pengawasan;
d. objek pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
- 10 Halaman
|