Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2015

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Prosedur Kerja Bab VI Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Pendukung Bab VII Pengelolaan Sumber Daya Manusia Bab VIII Dewan Pengawas Bab IX Remunerasi Bab X Standar Pelayanan Minimal Bab XI Tarif Layanan Bab XII Pendapatan dan Biaya BLUD Bab XIII Perencanaan dan Penganggaran Bab XIV Pelaksanaan Anggaran Bab XV Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan Bab XVII Evaluasi dan Penilaian Kinerja Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
05 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2015
Tanggal Berlaku
05 Mei 2015
Sumber
BD.2015/No.15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan