Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bab IV Pengelolaan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat