Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011

Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Umum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan, organisasi pengelola, penggunaan, pencairan dana, perubahan penggunaan DAUD, pertanggungjawbaan dan pelaporan, pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Umum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2011
Tanggal Berlaku
15 Maret 2011
Sumber
BD.2011/No.8 Seri E Nomor 5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan