standar satuan harga - desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 100, BD.2019/NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga di Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa guna ketertiban pengelolaan keuangan di desa main»
perlu memastikan bahwa alokasi belanja dengan hasil serta
output yang dihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan
telah memperhitungkan tingkat kemahaîan serta kondisi
geografis suatu Desa; bahwa guna kelancaran dan ketertiban penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja di Desa, Kepala Desa menyusun
Standar Satuan Harga di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga di Desa Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Standar Satuan Harga di Desa
Bab IV Tata Cara Penyusunan Standar Satuan Harga
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- 117 hlm
|