Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 2 Pasal 1 dan penghapusan angka 27, Pasal 28, Pasal 32, penghapusan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), perubahan ayat (6), penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35 ayat (1) danayat (2), Pasal 36.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat