Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 75 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1, perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1), perubahan Ketentuan Pasal 28 Ayat (1), perubahan Ketentuan Pasal 34,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016
Tanggal Berlaku
07 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.76
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Batang Kelas C
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan