TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang kesehatan sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 8, Berita Daerah Kabupaten Batang Nomor 8), maka Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksuda dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2012 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1, perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1), perubahan Ketentuan Pasal 28 Ayat (1), perubahan Ketentuan Pasal 34,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2012 diubah.
- 4 halaman
|