Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 7 ayat (1) dan (2), penyisipan BAB VA dan BAB VB, perubahan Judul BAB VI, Pasal 8 ayat (1), penghapusan Pasal 8 ayat (2), perubahan Pasal 8 ayat (3) menjadi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (4) menjadi Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) menjadi Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (6) menajdi Pasal 8 ayat (5), penghapusan Pasal 8 ayat (7), perubahan Pasal 8 ayat (8) menjadi Pasal 8 ayat (6), Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), perubahan Judul Bagian Kedua menjadi Dewan Pengawas, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), penghapusan Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (6) menjadi Pasal 15 ayat (5), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
07 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
20 September 2007
Tanggal Berlaku
20 September 2007
Sumber
LD.2007/NO.3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan