Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan tertentu, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Persetujuan Bangunan Gedung, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Tarif Retribusi, Masa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penagihan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, dan Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
LD 2021/No.302
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan