NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. 2021/ No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2018; PERDA KAB. Dairi No. 7 Tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Dairi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi (Berita Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2017 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 219 Hlm
|