PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, dapat dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sangat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam urusan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
- 7
|