penataan desa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2014 No.10/ TLD No. 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, memingkatakan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa meningkatkan daya saing Desa sebagaimana diamanatkan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 19 hlm
|