audit intern
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai landasan, pedoman dan batasan
kewenangan, tanggungjawab dan lingkup audit bagi
Aparat Inspektorat dalam melakukan audit intern di
lingkungan Pemerintah Kota Magelang telah
ditetapkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 60
Tahun 201 7 ten tang Pedoman Penyusunan Standar
Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kota
Magelang; bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
Per/05/M.Pan/03/2008 Tentang Standar Audit
Aparat Pengawas Intern Pemerintah, maka Peraturan
Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Intern di
Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009; Keputusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor: KEP-005/AAIPI/DPN/2014;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Piagam Audit Intern
Bab IV Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 60 Tahun 2017 dicabut.
- 17 hlm
|