Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umuml Asas dan Tujuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kewajiban Anak; Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan Perlindungan Anak; Forum Anak; Kelembagaan; Koordinasi dan Kerjasama; Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan; Larangan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat