Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2021

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Penetapan Bab IV Pengembangan Bab V Penelitian Bab VI Pemanfaatan Bab VII Pembinaan Bab VIII Pengendalian Bab IX Pengawasan Bab X Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Bab XI Sistem Informasi Bab XII Peran Serta Masyarakat Bab XIII Pembiayaan Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
06 April 2021
Tanggal Pengundangan
07 April 2021
Tanggal Berlaku
07 April 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan