Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Pengendalian Garam Tidak Beryodium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengendalian dan Pembinaan Bab III Ketentuan Larangan Bab IV Penegakkan Hukum Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Pengendalian Garam Tidak Beryodium
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
29 September 2007
Tanggal Pengundangan
29 September 2007
Tanggal Berlaku
29 September 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No.42
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 076 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan