JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2007/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penilik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan diperlukan adanya pejabat yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan penilikan pendidikan nonformal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penilik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Unda11g-Unda11g Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Perauan Pemetiri&ah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Pengangkatan Penilik
Bab III Tahapan Seleksi Calon Penilik
Bab IV Penetapan Nominasi Calon Penilik
Bab V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2007.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 27 Tahun 2006 dicabut.
- 6 halaman
|