Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007

Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perlu memberikan tanda kehormatan berupa pemberian tali asih kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2007
Tanggal Berlaku
02 Januari 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No. 12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 023 Tahun 2006 tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Masa Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan