STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2007/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011
ABSTRAK: |
- bahwa upaya mempercepat pengentasan kemiskinan merupakan penjabaran strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Rembang (RPJM) Tahun 2006-2010; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan acuan penanggulangan kemiskinan yang menyeluruh dan terpadu antar sektor dan antar stakeholders
, secara terarah, terencana, dan, terkoordinasi, maka perlu disusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional Nomor 05/KEP/MENKO/KESRA/11/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini menatur tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
- 3 halaman
|