Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2008

Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 286 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 286 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2008
Tanggal Berlaku
16 Mei 2008
Sumber
BD Tahun 2008/No.21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Bupati Rembang Nomor 286 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan